Setiap
institusi baik pemerintah maupun swasta pasti akan menyelenggarakan acara baik
yang bersifat resmi maupun tidak resmi (hiburan). Sering kita menyaksikan
penyelenggaraan acara yang berjalan lancar, tertib, khidmat, menarik, tetapi
tidak kurang juga kita menyaksikan penyelenggaraan acara yang berjalan kacau
dan mengecewakan peserta acara.
Hari-hari
besar nasional diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya
menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, agar dapat
memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri bangsa dan kebangsaan
nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam
rangka mewujudkan dan memupuk semangat dan jiwa kebangsaan menuju ketahanan
nasional yang ampuh. Oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia harus
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional. Salah satunya adalah
melaksanakan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Untuk mengenang jasa
para pahlawan yang telah gugur demi membela tanah air kita.
Terkait
dengan acara resmi, pada umumnya dibedakan dua jenis yaitu acara resmi
kenegaraaan seperti Upacara Penerimaan Duta Besar, Jamuan Makan Malam
Kenegaraan. Selain itu acara resmi non kenegaraan seperti Upacara Pelantikan
dan Serah Terima Jabatan, Upacara Penandatanganan Naskah Kerjasama, Upacara
Peresmian Gedung Baru, Upacara Pembukaan Seminar, Kongres, Upacara Dies
Natalis, Upacara Wisuda, Upacara Pengukuhan Guru Besar, dll. Agar
pemyelenggaraan acara tersebut dapat berjalan seperti seharusnya, pelaksana
kegiatan harus memahami tentang protokoler dan pembawa acara.
PROTOKOL
A.
Pengertian Protokol
Secara
estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol,
bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um),
dan bahasa Yunani protocollon. Awalnya, istilah protokol berarti halaman
pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan
perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan
naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan
lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional. Perkembangan
selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan
protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara
universal.
Protokol adalah kesepakatan bersama antara
kedua pihak setiap kegiatan/upacara diatur secara protokoler. Protokol juga
bisa diartikan sebagai orang yang diserahi “Mengatur” upacara pada hakekatnya
setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan berbagai status /
kedudukan, selalu harus diatur secara Protokoler.
Dalam praktek sehari-hari Protokol adalah petugas yang
mengatur pelaksanaan jalannya upacara.
Fungsi Protokol adalah menyelenggarakan
“Kenyamanan” pelaksanaan suatu kegiatan acara/upacara dalam artian yang
seluas-luasnya.
Fungsi protokol menjamin ketertiban dalam
pergaulan antar bangsa memudahkan hubungan antar bangsa agar pergaulan hidup
antar bangsa menjadi lebih serasi dan langgeng pejabat/petugas protokol bukan
sekedar pelengkap kegiatan dan pajangan, tetapi sebagai ujung tombak pengenalan
citra positif.
Tugas-tugas
Protokol :
1.Menyusun daftar tamu dengan segala
tingkatannya.
2.Menyusun/membuat undangan
3.Mengatur lokasi dan kelengkapan
acara/upacara
4.Menyusun acara
5.Menyiapkan lokasi dan kelengkapan
acara/upacara
6.Mengusahakan kenyamanan suasana/tempat bagi
yang diundang
7.Membagi tugas
Protokol menurut Buku Pedoman Protokol Negara (2005),
diartikan sebagai serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan
resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekkan, yang meliputi
bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara, atau jabatan
menteri yang lazim dijumpai dalam kegiatan antar bangsa. Sementara Satrio
Wuryanto (1992) memberikan pengertian protokol adalah orang atau pejabat dengan
segala tugasnya maupun segala altivitas yang bersifat resmi atau kenegaraan
tertentu. Ada beberapa pengertian protokol yang lain, yaitu Menurut buku
panduan lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial;
· Protokol adalah seperangkat aturan tentang perilaku
dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah dan negara
serta wakil-wakilnya.
· Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional.
Dalam perkembangannya sekarang , kata protokol berarti
: (1) suatu pedoman berisi tata cara internasional dan (2) pemberian pelayanan
kepada pemimpin, tamu, peserta rapat, dll yang terkait dalam acara resmi (Asul
Wiyanto, 2004). Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa protokol berisi
pedoman atau tata cara kegiatan, dan semua hal yang mengatur pelaksanaan
kegiatan resmi disebut protokoler. Diharapkan dengan adanya pedoman atau atata
cara tersebut, dapat ikut menentukan terciptanya suasana yang mempengaruhi
keberhasilan suatu acara, menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama
lain, terselenggaranya upacara yang khidmat, tertib, teratur & lancar dan
terciptanya pemberian perlindungan.
Sedangkan Acara menurut UU No.8/1987 terbagi menjadi:
1. Acara Kenegaraan, yaitu: Acara
yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara dan undangan lain
dalam melaksanakan acara tertentu.,
2. Acara resmi, yaitu: acara yang bersifat resmi, diatur dan dilaksanakan
oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tertentu dan dihadiri oelh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta
undangan lainnya.
Selain itu aturan protokoler tidak terlepas dari etika
pergaulan umum, yang mengatur hubungan manusia. Etika pergaulan didefinisikan
sebagai ketentuan sopan santun dalam bergaul. Sopan santun di satu
tempat/negara kadang berbeda dengan di tempat/negara lain. Jadi selain
mengetahui etika pergaulan, disarankan untuk menggunakan perasaan sehingga
orang merasa senang dalam segala suasana & keadaan.
Dengan demikian, terdapat unsur-unsur dalam protokol,
yaitu:
1. Tata cara
Acara/Upacara
harus dilakukan dengan khidmad & tertib, menurut aturan dan adat yang sudah
tetap dan harus ditaati.
2. Tata krama
Diperlukan
kata-kata yang baik dan tepat menurut tinggi-rendahnya derajat pejabat,
disesuaikan dengan peristiwanya.
3. Aturan
Acara/Upacara
terikat pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap (seating arrangement, tata
tempat, perlakuan terhadap bendera/lagu kebangsaan. Lambang negara).
Terkait dengan pengaturan tersebut, dalam protokoler
diatur Tata Tempat (Préseance) yaitu urutan
siapa yang berhak mendapatkan prioritas; karena jabatan/pangkat (VIP-Very
Important Personal) atau karena derajatnya (VIC-Very Important Citizen). Untuk
mengetahui siapa yang berhak mendapat prioritas dapat melihat aturan dasar
sebagai berikut:
1. Orang yang
berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi adalah mereka yang
mempunyai urutan paling depan/mendahului.
2. Jika mereka
berjajar, maka yang berada disebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata
tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk
disebelah kirinya.
3. Jika
menghadap meja, maka tempat utama adalah menghadap ke pintu keluar dan tempat
terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
4. Jika
berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang paling utama adalah tempat
sebelah kanan luar atau tempat paling tengah. Rumusnya genap: 1-2, ganjil,
2-1-3
5. Naik kendaraan,
bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, apabila naik/turun
kendaraan:
a. Kapal
terbang, maka pejabat yang utama naik paling akhir turun paling dulu.
b. Kapal laut,
maka pejabat yang mendapat tempat paling utama adalah naik dan turun paling
dulu
c. Mobil/kereta,
maka pejabat yang mendapat tempat paling utama adalah naik dan turun paling
dulu dan duduk sebelah kanan.
6. Kedatangan
dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang
paling dulu.
7. Letak
kendaraan/mobil, pintu kanan mobil berada dia arah pintu keluar gedung
8. Jajar
Kehormatan: (a) Orang yang dihormati harus datang dari sebelah kanan dari
pejabat yang menyambut, (b) Bila orang yang paling dihormati yang menyambut
tamu, maka tamu akan datang dari sebelah kirinya.
Karena tugas protokol tidak mudah, maka sebaiknya
dalam memilih petugas protokol perlu dipilih orang yang memiliki persyaratan
sebagai berikut:
1. Pengetahuan dan pengalaman luas
terutama dalam hubungan antar manusia
2. Bermental kuat dan berkepribadian
tangguh
3. Terampil dan cekatan untuk
menguasai situasi
4. Mampu mengambil keputusan dengan
cepat dan cermat
5. Sangat peka terhadap setiap
permasalahan yang timbul
6. Sangat memahami perasaan orang
lain
7. Pandai membawa diri dan selalu
mawas diri
8. Penampilan menarik
9. Berbahasa dengan tekanan yang
baik
B. Ruang Lingkup
Protokol
1. Penghormatan
kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
2. Perlakuan
terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat tertentu.
3. Pengaturan
kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
C. Aspek-Aspek Protokol
1. Regulation
yaitu menguasai berbagai keprotokolan.
2. Preseance
yaitu memberikan kelayakan kepada orang atau lambang, pengaturan tata tempat,
pengaturan tata ruang.
3. Appearance
yaitu penampilan seseorang yang bernuansa keprotokolan.
4. Koordinasi
yaitu hubungan kerjasama/us berkoordinasi semuanya dalam pelaksanaan kegiatan.
5. Etiket yaitu
tata sopan santun.
6. Bahasa yaitu
penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar.
7. Security
yaitu pengamanan.
8. Leadership
yaitu seorang protokol harus mencerminkan seorang pemimpin.
A. Pengertian
Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofi
terhadap seseorang yang menerima hak protokeler serta melaksanakan ketentuan
keprotokolan sebagaimana mestinya dan julukan terhadap suatu kegiatan yang
mengaplikasikan ketentuan-ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai
tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Protokoler adalah serangkaian aturan yang telah
ditetapkan oleh protokol menurut aturan yang baku atau kelaziman.
Dalam pengertian luas protokoler adalah
seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam
kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Penyelenggaraan
suatu upacara secara protokoler harus atas dasar:
1.Kerapihan
2.Kelancaran
3.Ketertiban
4.Kesopanan
1.Kerapihan
2.Kelancaran
3.Ketertiban
4.Kesopanan
Serangkaian
aturan dalam acara kenegaraan/acara resmi, meliputi:
·
Tata tempat
·
Tata Upacara
·
Tata Penghormatan
Pengertian
Tata Tempat, Tata Upacara, Tata penghormatan menurut UU no. 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan:
1. Tata tempat
Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksanakan
sesuai jenis aktivitasnya. Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta
Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam
acara kenegaraan dan acara resmi mendapat urutan tata tempat. Tata tempat bagi
Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan
di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol, yaitu:
1. Presiden
2. Wakil
presiden
3. Ketua
lembaga tertinggi/tinggi negara
4. Menteri
negara, pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan menteri negara, Wakil
ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, panglima angkatan bersenjata, kepala
angkatan dan kepala kepolisian republik indonesia.
5. Ketua
muda mahkamah agung, anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, termasuk hakim
agung pada mahkamah agung.
6. Pimpinan
lembaga pemerintah non departemen dan pejabat pemerintah tertentu.
Tata tempat bagi tokoh masyarakat tertentu ditingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dalam acara kenegaraan atau acara resmi
ditentukan sebagai berikut:
a)
Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik
Indonesia, pada urutan tata tempat setelah Wakil Presiden.
b)
Perintis Kebangsaan/Kemerdekaan, pada urutan tata
tempat setelah kelompok Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
c)
Ketua Umum Partai Politik dan Golongan Karya, pada urutan
tata tempat setelah kelompok Menteri Negara.
d)
Pemilik Tanda Kehormatan
Republik Indonesia berbentuk Bintang, pada urutan tata tempat setelah
kelompok Ketua Muda Mahkamah Agung.
e)
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Presidium
Konferensi Wali-wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja
Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Buddha
Indonesia pada urutan tata tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen.
Tata tempat bagi pejabat yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan acara
resmi baik yang diadakan di pusat atau di daerah ditentukan sebagai berikut:
1. Apabila acara resmi tersebut ihadiri
presiden dan/atau wakil presiden, pejabat tersebut mendampingi presiden
dan/atau wakil presiden.
2. Apabila tidak dihadiri Presiden dan/atau
Wakil Presiden, pejabat tersebut mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintah yanTertinggi kedudukannya.
2. Tata upacara
Adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara
resmi.
Tata : mengatur,menata,menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Upacara bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata
dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan
dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban
bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
Pejabat
upacara antara lain adalah :
a. Pembina
upacara
b. Pemimpin
upacara
c. Pengatur
upacara
d. Pembawa
upacara
Petugas upacara
antara lain adalah :
a. Pembawa
naskah pancasila
b. Pembacaan
pembukaan teks undang-undang 1945
c. Pembaca do’a
d. Pemimpin
lagu
e. Kelompok
pengibar/penurun bendera
f. Kelompok
pembawa lagu
g. Cadangan
tiap perangkat.
h. Perlengkapan
upacara antara lain adalah :
i.
Bendera Merah Putih Ukuran perbandingan 2:3, Ukuran
terbesar 2X3 meter, Ukuran terkecil 1X1,5 Meter.
j.
Tiang Bendera Minimal 5 meter maksimal 17 meter, Perbandingan
bendera dengan tiang 1:5.
k. Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik.
l.
Naskah-naskah:
1. Pancasila
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Naskah Do’a
4. Naskah Acara
3. Tata penghormatan
Adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara
Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau
acara resmi.
Ada beberapa
bentuk penghormatan, antara lain adalah :
1. Penghormatan
“preseance” (urutan) > kedudukan tertinggi, urutan pertama.
2. Penghormatan
“rotation” (susunan)
a.
Preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada penghargaan
urutan pertama.
b.
Pembesar upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
c.
Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik paling
akhir turun lebih dahulu. Pada kereta api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
d.
Seseorang dengan preseance tertinggi pada kedatangannya
memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan pelepasan,
yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan
B. Kedudukan
protokoler
Menurut pasal 1 (6) PP No. 24 tahun 2004 adalah
kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan,
perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi.
C. Hak
protokoler
Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 2003 adalah hak
seseorang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara
kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksankan tugasnya.
KEPROTOKOLAN
A. Pengertian
Keprotokolan
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan
atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa,
berpemerintahan dan bermasyarakat. Metode keprotokolan di indonesia adalah
undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain”
keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.
Keprotokolan menurut UU no. 9 Tahun 2010 adalah
serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau
acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan
sebagai bentuk penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.
Acara Kenegaraan
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,
dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan
undangan lain.
Acara Resmi adalah
acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam
melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara
dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Tata Tempat adalah
pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara
asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam
Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Tata Upacara adalah
aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Tata Penghormatan
adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan
Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pejabat Negara
adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara
yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Pejabat
Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan,
baik di pusat maupun di daerah.
Tamu Negara adalah
pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau
pribadi ke negara Indonesia.
Tokoh Masyarakat
Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat
pengaturan Keprotokolan.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
ETIKA PROTOKOL DAN ETIKET PROTOKOLAN
A.
Pengertian
Etika dan Etiket
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang
berarti watak kesusilaan atau kebiasaan. Menurut William Benton etika asal kata
yunani “ethos” yang berarti karakter adalah studi sistematis dari konsep-konsep
nilai baik/buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan
sesuatu sebagai adat istiadat (mores). Etika juga sering diartikan dengan moral
(tingkah laku/akhlak). Menurut Soleh Sumirat, etika adalah nilai-nilai dan asas
moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku
manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Etika bertujuan
meneliti tingkah laku manusia yang dianggap merupakan cerminan dari apa yang
terkandung dalam jiwa atau dalam hati nuraninya.
Etiket asal kata dari perancis “etiquette” yaitu tata
sopan santun atau kartu undangan atau label dalam suatu kemasan. Pengertian
luas etiket “etalase” yaitu objek/seseorang sehingga sangat penting dalam
membentuk citra seseorang atau sebuah lembaga. Etiket terkait dengan pergaulan
manusia, yang mengandung arti “tata krama”, ”sopan santun”, dan “tata tertib”.
Etiket berkonotasi dengan sesuatu yang indah, cantik atau estetika.
B.
Perbedaan
Etika dan Etiket
1. Etika
a.
Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu
perbuatan namun memberi norma pada perbuatan itu sendiri.
b.
Etika selalu berlaku tanpa batas ruang dan waktu atau
bersifat universal.
c.
Etika bersifat absolut/mutlak dengan sanksi yang
jelas.
d.
Etika menyangkut hidup manusia fisik dan non fisik
(dunia akhirat).
2. Etiket
a. Etiket
menyangkut suatu perbuatan yang harus dilakukan manusia.
b. Etiket hanya
berlaku dalam pergaulan manusia.
c. Etiket
bersifat relatif.
d. Etiket hanya
memfokuskan perhatian pada manusi dari segi lahiriah.
3. Pengertian
Etika Protokol
Etika protokol adalah nilai-nilai, norma-norma atau kaidah-kaidah,
ukuran-ukuran yang berupa aturan-aturan tatanan yang harus ditaati dalam acara
kenegaraan atau acara resmi yang meliputi pengaturan mengenai tata tempat, tata
upacara, dan tata penghormatan.
C.
Posisi
Etiket Keprotokolan
1. Al-Qur’an Dan Hadist (kebenaran dunia akhirat)
2. Etika dan Filsafat (kebenaran manusia secara
universal)
3. Norma-Norma (kebenaran perspektif budaya)
4. Hukum/Aturan (kebenaran sosial/negara)
5. Etiket/Tata sopan Santun (kebenaran relatif)
HUBUNGAN PEMBAWA
ACARA/MASTER OF CEREMONY (MC) DENGAN PROTOKOL
Pembawa
acara Adalah orang yang membawakan acara atau memandu acara secara umum,
terutama acara resmi, formal, atau seremonial yang terikat dengan etika
protokoler. Pembawa acara resmi tidak dituntut berimprovisasi, tinggal
membaca saja apa yang sudah disiapkan “seksi acara”, dan harus menggunakan
bahasa formal, baku, alias “bahasa Indonesia yang baik dan benar”.
Master
Of Ceremony adalah orang yang membawa atau memandu jalannya acara tidak resmi
(non formal) dan semi-formal, seperti acara hiburan, pelatihan, seminar,
workshop, dan sejenisnya. MC mesti mampu berimprovisasi, humoris,
menghibur audiens, membangkitkan semangat (antusiasme), mengenalkan pembicara,
memimpin aplaus, dan kadang-kadang membawakan permainan (game) dan kuis di
sela-sela acara.
1.
Peran Pembawa Acara
-
Mengumumkan Acara yang Akan Datang
- Menarik Perhatian
- Mengatasi Hambatan
- Menarik Perhatian
- Mengatasi Hambatan
2. Syarat Teknis :
- Menguasai Acara Dengan Baik
- Menguasai Bahasa Dengan Baik
- Artikulasi Harus Baik
- Logat Bahasa Indonesia
- Susunan Kata / Kalimat Yang Tepat
- Suara – Nafas Yang Benar
- Penggunaan Pengeras Suara Yang Seras
- Pembawaan Acara Sesuai Dengan Jiwa Acara
- Kesinambungan Acara Yang Terarah
- Menguasai Acara Dengan Baik
- Menguasai Bahasa Dengan Baik
- Artikulasi Harus Baik
- Logat Bahasa Indonesia
- Susunan Kata / Kalimat Yang Tepat
- Suara – Nafas Yang Benar
- Penggunaan Pengeras Suara Yang Seras
- Pembawaan Acara Sesuai Dengan Jiwa Acara
- Kesinambungan Acara Yang Terarah
3. Syarat Penunjang Untuk
Membawakan Acara Yang Baik
- Percaya Diri
- Penampilan Yang Baik
- Sikap Yang Wajar
- Wajah Yang Ramah
- Human Relation Yang Serasi
- Tepat Waktu- Kreatif dan Penuh Ide
- Tidak Menyakiti Hati
- Percaya Diri
- Penampilan Yang Baik
- Sikap Yang Wajar
- Wajah Yang Ramah
- Human Relation Yang Serasi
- Tepat Waktu- Kreatif dan Penuh Ide
- Tidak Menyakiti Hati
Perbedaan Pembawa Acara, MC,
Protokol, dan Protokoler penting dipahami agar tidak terjadi "salah
paham" dan "salah kaprah" dalam penggunaanya. Bisa
dikatakan, Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler adalah "serupa
tapi tak sama".
DAFTAR
PUSTAKA
Grunig, James E; Hunt, Todd (1984),
Managing Public Relations (ed. 6th), Orlando, FL: Harcourt Brace Jovanovich
Seitel, Fraser P. (2007), The
Practice of Public Relations. (ed. 10th), Upper Saddle River, NJ: Pearson
Prentice Hall
Adnan, hamdan dan Hafied
Cangara.1996.Prinsip-prinsip Hubungan Masyarakat.Surabaya,Usaha Nasional.
Coulsan,Colin dan Thomas.2002.Public
Relations Pedoman Praktis untuk PR.Jakarta.Sinar Grafika Offset.
Jefkins, frank.1992.Public
Relations.Jakarta. Erlangga.
Oexley,Harold.1993.Public
Relations,Persiapan dan Pengembangannya.PT. BPK Gunung Mulia
Rumanti,Sr.Maria Assumpta.2002.Public
Relations Teori dan Praktek.Jakarta.PT.Gramedia Widiasarana.
Soemirat,soleddan Elvinaro Ardianto.2004.Dasar-dasar
Public Relations.Bandung. Remaja Rosdakarya.
Uchjana effendy, onong.1993.Human
Relations dan Public Relations.Bandung. Mandar Maju.
Anwar Arifin, 1984, Strategi Komunikasi: Suatu Pengantar Ringkas,
Bandung: Armico
Deddy Mulyana, 2005, Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar,
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jalaludin Rakhmat, 1994, Psikologi Komunikasi, Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Littlejohn, 1999, Theories of Human Communication, Belmont,
California: Wadsworth Publishing Company.
Wiryanto, 2005, Pengantar Ilmu Komunikasi, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Atie Rachmiatie, 2007. Etiket
Keprotokolan,www.kopertis4.or.i d diakses pada tanggal 15 juni 2011
PP 62/1990, ketentuan keprotokolan
mengenai tata tempat. www.google.com di akses pada tanggal 20 juni 2011
Asul Wiyanto, Prima K.Astuti. 2004.
Terampil Membawa Acara.Jakarta: Grasindo
Satrio Wuryanto. 1992. Pengetahuan
tentang Protokoler di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
4 komentar:
Semangat buat blognya terus ya Bunda,, salam kangen dari kelas 12 AP1 #pejuangunbk2020
Bunda ada materi tentang Aturan Dasar Protokol?
Semoga busa bahas itu ya Bunda
Sangat membantu.thank you more
Baru sekarang ni dsaat saya purna tugas ada juga yg memberi pencerahan protokol etiqet tata cara dg jelas triama kash kaum muda berkarya terus
Posting Komentar