Pages

Minggu, 30 Agustus 2015

KODE ETIK HUMAS



1.    PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normati, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi berat, maka termasuk dalam norma hukum. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi yang tidak profesional. Menurut para ahli sendiri, yang telah memberikan definisi berkaitan dengan kode etik menyatakan demikian:
“Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
“Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”.
“Drs. H. Burhanudin Salam: Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya”.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan sebuah aturan-aturan, batasan-batasan berupa nilai dan norma yang dibentuk oleh kelompok masyarakat (organisasi/perusahaan) tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas anggota-anggotanya, juga dalam mencapai tujuan dengan cara yang baik dan benar.

2.    FUNGSI KODE ETIK DALAM KEGIATAN HUMAS
      Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945:449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.
Disisi lain menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan 3 fungsi kode etik, yaitu:
  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Kode etik berfungsi melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah, berarti dengan adanya kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini ini menjadi sangat penting, karena menjalin hubungan dengan pihak pemerintah sebagai suatu bagian yang berkuasa dalam suatu daerah, tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap jalannya suatu perusahaan, sehingga dengan adanya kode etik ini, pemerintah tidak akan semena-mena melakukan yang tidak baik terhadap profesi humas sebagai wakil penuh perusahaan.
Kode etik berfungsi mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, berarti dengan adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi performa dari masing-masing anggota humas untuk bekerja dengan maksimal dan dengan motivasi yang benar tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam bekerja.
Kode etik berfungsi melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi, artinya hal ini berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi humas. Para Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan dalam penyelewengan tindakan bekerja, yang nantinya hanya akan merugikan bagi dirinya sendiri dan perusahaan. Selain itu juga akan memberikan penggambaran lebih baik kepada setiap praktisi humas untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apapun dalam bekerja.

3.    CARA MENERAPKAN KODE ETIK 
Kode etik dalam penerapannya didasarkan pada beberapa hal seperti keseriusan organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kode etik yang berlaku dalam setiap program yang dijalankan. Kesadaran penuh oleh para praktisi humas atau para profesional untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam perusahaan tersebut.
Dua hal tersebut menjadikan kode etik sebagai sebuah hal yang wajib untuk dilakukan oleh seluruh praktisi humas. Mengingat bahwa kode etik profesi yang begitu penting dan sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang praktisi. Hal lain yang tidak kalah penting adalah kebiasaan dari dalam diri untuk dapat hidup taat peraturan dan hati serta moral yang baik dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang praktisi humas ataupun profesional humas.

4.    PENTINGNYA KODE ETIK BAGI PRAKTISI HUMAS
Setiap pembahasan mengenai status profesional suatu bidang pekerjaan dilihat dari kode etiknya atau pada etikanya. Sebenarnya ketaatan terhadap kode etik profesionallah yang membedakan suatu profesi dari pekerjaan terampilnya. Seorang humas dituntut memiliki kemampuan seperti: berkomunikasi, mengorganisir, bergaul, dan berelasi, berkepribadian yang kuat. Selain itu harus memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaannya. Dari kemampuan dan ketrampilan itu dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas yang memiliki kemampuan sedemikian rupa adalah seorang yang profesional. Jika mampu menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik humas, maka seorang humas akan mengenali lebih dalam pembenaran dan motivasi utama di balik pekerjaan yang ia tekuni.
Apalagi kini, untuk menghadapi tantangan masa depan dan zaman yaitu seperti pergeseran nilai pada era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Khususnya dalam bidang teknologi dan informasi yang dapat menembus batas-batas negara dan budaya menjadi diperlukan penyesuaian perubahan dan modifikasi mengenai kode etik kehumasan. Para profesional khususnya humas dalam melaksanakan peran dan aktivitasnya tidak boleh lepas dari etika. Karena kode etik atau etika itulah standart moral yang aharus dipegang oleh seorang humas agar dirinya tetap hidup. Sebab dengan adanya kesadaran untuk memegang teguh kode etik humas, maka  seorang humas dapat memiliki posisi dirinya dimata masyarakat. Ia juga akan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri.
Seorang humas yang profesional adalah seorang yang pribadinya mampu memahami dan menerapkan setiap kode etik atau etika profesi dengan benar sesuai profesinya dan berdampak bagi jaringan profesinya maupun bagi dirinya sendiri.

5.    DAMPAK DARI TIDAK DIJALANKANNYA KODE ETIK HUMAS
Kode etik kehumasan merupakan sebuah acuan dari setiap kebijakan yang diambil oleh para praktisi humas dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Seorang humas profesional bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan dengan memperhatikan sebaik-baiknya semua pekerjaan agar sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.

Tidak ada komentar: