Pages

Minggu, 30 Agustus 2015

KODE ETIK HUMAS



1.    PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normati, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi berat, maka termasuk dalam norma hukum. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi yang tidak profesional. Menurut para ahli sendiri, yang telah memberikan definisi berkaitan dengan kode etik menyatakan demikian:
“Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
“Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”.
“Drs. H. Burhanudin Salam: Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya”.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan sebuah aturan-aturan, batasan-batasan berupa nilai dan norma yang dibentuk oleh kelompok masyarakat (organisasi/perusahaan) tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas anggota-anggotanya, juga dalam mencapai tujuan dengan cara yang baik dan benar.

2.    FUNGSI KODE ETIK DALAM KEGIATAN HUMAS
      Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945:449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.
Disisi lain menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan 3 fungsi kode etik, yaitu:
  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Kode etik berfungsi melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah, berarti dengan adanya kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini ini menjadi sangat penting, karena menjalin hubungan dengan pihak pemerintah sebagai suatu bagian yang berkuasa dalam suatu daerah, tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap jalannya suatu perusahaan, sehingga dengan adanya kode etik ini, pemerintah tidak akan semena-mena melakukan yang tidak baik terhadap profesi humas sebagai wakil penuh perusahaan.
Kode etik berfungsi mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, berarti dengan adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi performa dari masing-masing anggota humas untuk bekerja dengan maksimal dan dengan motivasi yang benar tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam bekerja.
Kode etik berfungsi melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi, artinya hal ini berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi humas. Para Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan dalam penyelewengan tindakan bekerja, yang nantinya hanya akan merugikan bagi dirinya sendiri dan perusahaan. Selain itu juga akan memberikan penggambaran lebih baik kepada setiap praktisi humas untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apapun dalam bekerja.

3.    CARA MENERAPKAN KODE ETIK 
Kode etik dalam penerapannya didasarkan pada beberapa hal seperti keseriusan organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kode etik yang berlaku dalam setiap program yang dijalankan. Kesadaran penuh oleh para praktisi humas atau para profesional untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam perusahaan tersebut.
Dua hal tersebut menjadikan kode etik sebagai sebuah hal yang wajib untuk dilakukan oleh seluruh praktisi humas. Mengingat bahwa kode etik profesi yang begitu penting dan sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang praktisi. Hal lain yang tidak kalah penting adalah kebiasaan dari dalam diri untuk dapat hidup taat peraturan dan hati serta moral yang baik dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang praktisi humas ataupun profesional humas.

4.    PENTINGNYA KODE ETIK BAGI PRAKTISI HUMAS
Setiap pembahasan mengenai status profesional suatu bidang pekerjaan dilihat dari kode etiknya atau pada etikanya. Sebenarnya ketaatan terhadap kode etik profesionallah yang membedakan suatu profesi dari pekerjaan terampilnya. Seorang humas dituntut memiliki kemampuan seperti: berkomunikasi, mengorganisir, bergaul, dan berelasi, berkepribadian yang kuat. Selain itu harus memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaannya. Dari kemampuan dan ketrampilan itu dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas yang memiliki kemampuan sedemikian rupa adalah seorang yang profesional. Jika mampu menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik humas, maka seorang humas akan mengenali lebih dalam pembenaran dan motivasi utama di balik pekerjaan yang ia tekuni.
Apalagi kini, untuk menghadapi tantangan masa depan dan zaman yaitu seperti pergeseran nilai pada era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Khususnya dalam bidang teknologi dan informasi yang dapat menembus batas-batas negara dan budaya menjadi diperlukan penyesuaian perubahan dan modifikasi mengenai kode etik kehumasan. Para profesional khususnya humas dalam melaksanakan peran dan aktivitasnya tidak boleh lepas dari etika. Karena kode etik atau etika itulah standart moral yang aharus dipegang oleh seorang humas agar dirinya tetap hidup. Sebab dengan adanya kesadaran untuk memegang teguh kode etik humas, maka  seorang humas dapat memiliki posisi dirinya dimata masyarakat. Ia juga akan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri.
Seorang humas yang profesional adalah seorang yang pribadinya mampu memahami dan menerapkan setiap kode etik atau etika profesi dengan benar sesuai profesinya dan berdampak bagi jaringan profesinya maupun bagi dirinya sendiri.

5.    DAMPAK DARI TIDAK DIJALANKANNYA KODE ETIK HUMAS
Kode etik kehumasan merupakan sebuah acuan dari setiap kebijakan yang diambil oleh para praktisi humas dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Seorang humas profesional bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan dengan memperhatikan sebaik-baiknya semua pekerjaan agar sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.

MEMBUAT LAPORAN



 A.  PENGERTIAN, FUNGSI, SYARAT DAN JENIS LAPORAN
1.   PENGERTIAN ATAU DEFINISI LAPORAN
Laporan adalah :
 Penyampaian informasi dari seseorang petugas atau pejabat lain dalam suatu sistem administrasi.
Suatu dokumen sebagai hasil serangkaian kegiatan mencari dan menyajikan informasi mengenai suatu hal tertentu.
Sebuah dokumen tertulis yang dihasilkan sebagai suatu akibat dari prosedur-prosedur yang dijalankan untuk mengungkapkan suatu informasi.
Keterangan atau informasi yang dihimpun, diolah, dan disajikan secara tertulis.
Merupakan bentuk pertanggung jawaban secara tertulis yang bersifat factual.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa laporan adalah suatu bahan informasi yang diperoleh dari hasil proses pengolahan data, sebagai hasil dari suatu penelitian atau riset Terhadap suatu masalah yang bisa dipertanggung jawabkan.
Isi laporan dapat berupa hasil penelitian, pengamatan, pengalaman atau kegiatan lain. Laporan juga dapat berisi gagasan atau pendapat. Yang terpenting, unsur pokok yang harus dijadikan bahan laporan adalah data-data jelas yang diperoleh dari kejadian nyata (fakta).
Laporan berbeda dengan naskah tulisan biasa, yang membedakan antara laporan dan naskah tulisan biasa adalah ciri-ciri khusus yang melekat pada laporan.
Ciri-ciri khusus tersebut adalah :
o  Mengandung semua fakta yang bertalian.
o  Menyampaikan kesimpulan atau rekomendasi tertentu yang dibuat berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan.
o  Mempunyai suatu bentuk tertentu.
o  Mengandung suatu gaya tulis yang serasi dengan pengungkapan fakta.
o  Menampilkan suatu tata wajah yang mencerminkan pembuatan laporan dengan penuh kesungguhan


2.   FUNGSI DAN TUJUAN LAPORAN
Laporan merupakan sumber informasi bagi pimpinan atau pejabat dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama dalam rangka pengendalian dan pengambilan keputusan. Disamping itu laporan juga merupakan pertanggung jawaban pelapora kepada atasannya sesuai dengan tugas yang dibebankan.
           Dengan demikian fungsi laporan dapat diuraikan sebagai berikut :
p  Sebagai alat penyampaian informasi,
p  Sebagai bahan pengambilan keputusan,
p  Sebagai bahan pertanggung jawaban,
p  Sebagai alat pengawasan.


 Sedangkan Tujuan Laporan untuk :
o  Mengetahui sebab-sebab terjadinya suatu masalah,
o  Mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah atau tujuan perusahaan secara umum,
o  Bahan penentu kebijakan
o  Menjadi sumber outentik bagi pengendalian dan perbaikan,
o  Menemukan teknik-teknik baru dalam memperluas ide utnuk mengembangkan sesuatu.


3.   SYARAT LAPORAN
Laporan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dan mudah dimengerti apabila laporan memenuhi syarat-syarat tertentu. Penilaian suatu laporan berdasarkan pada keberhasilan pencapaian sasaran yang diinginkan. Adapun syarat-syarat laporan adalah sebagai berikut :
o  Laporan Harus Jelas dan Cermat
Laporan harus didasarkan pada kecermatan dan kejelasan data. Ini berarti erat hubungannya dengan kemampuan dan ketelitian pembuatan laporan dalam menentukan data untuk membuat bahan laporan.
o  Laporan Harus Benar dan Objektif
Laporan yang dibuat harus didasarkan pada informasi yang benar dan obyektif. Ini berarti bahwa informasi yang dituangkan dalam laporan harus sesuai dengan masalah yang akan dikemukakan.
o  Laporan Harus Langsung Mengenai Sasaran
Laporan harus dibuat singkat, tepat, padat dan jelas serta langsung mengenai sasaran
o  Laporan Harus Lengkap
Laporan yang disajikan harus lengkap sehingga dapat dipergunakan oleh para pemakai dalam mengambil suatu keputusan.


Laporan yang lengkap harus mencakup uraian :
Segala segi dari masalah yang dikemukakan
v  Uraian yang tidak memberikan berbagai penafsiran yang dapat menimbulkan masalah baru
v  Memuat data-data penunjang seperti statistic dan table.
Menurut Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirjo, secara teknik, laporan harus mempunyai kelengkapan berikut :
o  Mempunyai judul.
o  Ada perincian.
o  Mengemukakan masalah pokok yang meliputi tinjauan laporan, tujuan penilaian, tujuan studi, penelaahan, dsb.
o  Mempunyai batang tubuh yang memuat semua data, fakta, pandangan, serta merupakan alas an dari kesimpulan dan saran
o  Memberikan kesimpulan dan saran
o  Menyebut sumber-sumber dasarnya dan memberikan pujian dan penghargaan kepada yang berjasa dalam masalah ini secara jujur
o  Lampiran-lampiran secukupnya

4.   JENIS LAPORAN
Ditinjau dari segi isi dan maksudnya, laporan dibedakan menjadi :
n  Laporan Informatif
Laporan yang bersifat memberikan informasi kepada pimpinan, agar pimpinan mempunyai gambaran tentang suatu kegiatan, keadaan, atau masalah. Dengan demikian pimpinan dapat mengikuti perubahan-perubahan atau perkembangan dengan baik.
n  Laporan Rekomendasi
Laporan ini, selain penyampaian informasi disertai pula dengan pendapat, misalnya dengan mengemukakan alasan atau sebab-sebab terjadinya informasi yang dilaporkan. Laporan rekomendasi bertujuan pokok memberikan rekomendasi mengenai suatu masalah.

 n  Laporan Analistis
Disamping memberikan informasi kepada pimpinan, laporan yang sifatnya analistis juga dimaksudkan untuk memberikan sumbangan pikiran yang menyangkut informasi yang dilaporkan. Sumbangan pikiran itu berupa pendapat dan saran. Akan tetapi, pendapat dan saran itu diberikan oleh penyusun laporan sesudah mengadakan analisis yang matang dan mendalam.
n  Laporan Pertanggungjawaban
Laporan untuk memberikan pertanggungjawaban atas wewenang yang telah dilimpahkan atasan. Laporan pertanggungjawaban memberi gambaran tentang pekerjaan yang telah diselesaikan, pekerjaan yang masih perlu diselesaikan dan evaluasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
n  Laporan Kelayakan
Laporan yang menganalisis suatu masalah secara mendalam untuk menilai apakah suatu proyek fisibel atau tidak. Di dalam laporan tersebut berbagai alternatif dianalisis, kemudian ditentukan mana yang terbaik.
           Ditinjau dari segi bentuknya, laporan dibedakan menjadi :
o  Laporan Berbentuk Memo
Bentuk tersebut digunakan apabila isi laporan pendek. Laporan yang pendek biasanya memuat hal-hal yang pokok saja. Laporan berbentuk memo hanya digunakan untuk keperluan intern organisasi.
o  Laporan Berbentuk Surat
Laporan tersebut dibuat dalam bentuk surat biasa. Isinya lebih panjang dari memo, kira-kira satu sampai tiga atau paling banyak lima halaman kuarto atau folio.
o  Laporan Berbentuk Naskah
Laporan dalam bentuk naskah dapat pendek atau panjang. Laporan yang panjang apabila dapat dibuat dalam buku. Untuk penyampaiannya mutlak diperlukan memo atau surat pengantar.
           Ditinjau dari segi sifatnya, laporan dpat dibedakan menjadi :
o  Laporan Biasa
o  Laporan Penting (Rahasia)
           Ditinjau dari segi penyampaiannya, laporan dapat dibedakan menjadi :
o  Laporan lisan
o  Laporan Tulisan
o  Laporan Visual
           Ditinjau dari segi waktu dan  periodisasinya, laporan dapat dibedakan menjadi :
o  Laporan Rutin
o  Laporan Berkala

B.   PENGUMPULAN DATA
         Bahan penyusun laporan adalah data dan fakta. Dalam proses pengumpulan data dan fakta, penulis laporan harus melakukan penyelidikan secara seksama. Penulis harus memperhatikan dan mencatat dengan hati-hati semua hal dan semua kejadian yang ditemui dan diamatinya, sehingga ia mengetahui permasalahan secara menyeluruh.
         Pengumpulan data dapat menggunakan berbagai macam cara, Misalnya observasi dan wawancara. Pengumpulan data dan observasi dapat diperoleh dengan mengadakan kegiatan penelitian kelapangan yang memiliki data terkait dengan masalah yang diinginkan.
         Pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara secara langsung atau kuisioner yang dikirim ke alamat responden. Dalam hal tersebut penulis harus merencanakan pertanyaan dan membuat daftar lampiran. Bentuk pertanyaan dan daftar lampiran yang efisien harus memiliki beberapa ciri sebagai berikut :
o  Pertanyaan dan daftar lampiran harus jelas.
o  Pertanyaan yang bersifat sensituf harus dihindari.
o  Jawaban yang diperoleh harus objektif dan dapat disusun secara berlajur-lajur dan harus objektif.
o  Instruksi dan perumusan istilah harus singkat dan jelas.
o  Susunan pertanyaan harus direncanakan secara cermat.

Pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Observasi
Pengumpulan data dengan cara observasi bisa diperoleh dengan mengadakan kegiatan penelitian ke lapangan yang memiliki data terkait dengan masalah yang diinginkan.
2. Angket
Pengumpulan data berupa angket dapat diperoleh dengan mengedarkan pertanyaan/quisioner kepada responden.
3. Wawancara
Pengumpulan data yang bersifat wawancara bisa diperoleh dengan melaksanakan wawancara atau interview

4. Literatur/Dokumenter
Pengumpulan jenis ini, dapat diperoleh dari dokumen-dokumen yang dikumpulkan, dari majalah, buku-buku,surat kabar, arsip, foto-foto dan lain-lain.
         Setelah data terkumpul, selanjutnya mengolah data kuantitatif (hasil wawancara atau observasi) menjadi informasi. Informasi tersebut akan disusun berdasarkan prinsip-prinsip komposisi, Yaitu menetapkan topik, merumuskan tema atau tujuan, membuat kerangka atau outline kemudian menulis laporan yang dimaksud.


C.   PENYUSUNAN KERANGKA LAPORAN
       Laporan yang dibuat dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang apa (What), dimana (where), kapan (when), mengapa (why) dan siapa (who) yang bertanggung jawab terhadap suatu masalah. Pada garis besarnya, sebuah laporan akan mencakup tentang hal-hal seperti dibawah ini :

1.    Diskripsi Keadaan Secara Aktual
v Tujuan Laporan,
v Latar Belakang Laporan Dari Sebuah Informasi,
v Landasan Yuridis.
2.    Analisis Laporan
v Pendekatan Yang Diperlukan.
v Asas Yang Diperlukan.
v Teknik Dan Model Matematika Yang Dipergunakan.
v Inventarisasi, Klasifikasi, Tabulasi, Dan Evaluasi Data.
v Penemuan Sebab.
v Pengarahan Macam-Macam Jalan Keluar.
3.    Saran-Saran
v  Penentuan Pemecahan.
v  Kesimpulan.
v  Penutup.
4.    Lampiran dan Kepustakaan
Berisi lampiran dan sumber-sumber informasi lain  yang dapat menunjang isi laporan itu.

1.      Contoh Urutan Laporan
Berikut ini akan diuraikan secara terperinci contoh urutan laporan formal.
2.      Halaman Judul
Berisi    :          
-   Judul Laporan (Harus relevan, provokatif dan singkat)
-   Nama, Kelas, dan Nama Sekolah
-       Tahun Penyusunan
3.      Halaman Pengesahan
Berisi nama dan tanda tangan dari penulis laporan diketahui oleh pembimbing dan disetujui oleh Pembina/Penanggung Jawab.
4.      Kata Pengantar
Berfungsi mengantarkan dan menyajikan permasalahan secara umum atau berisi inti permasalahan dan tujuan penulisan laporan serta ucapan syukur dan terima kasih kepada pihak yang telah membantu.
5.      Daftar Isi
Memuat rekapitulasi dari semua judul yang ada dalam laporan itu.
6.      Ihktisar atau Abstrak
Merupakan bagian tulisan yang menyampaikan suatu informasi yang penting dari sebuah laporan dalam bentuk yang sangat singkat
7.      Pendahuluan
Bermaksud mengantarkan pembaca pada laporan. Dalam pendahuluan menguraikan format latar belakang laporan, apa sebab-sebab laporan dibuat, apa maksud laporan dan memuat pokok-pokok persoalan dalam urutan yang sistematis
8.      Isi Laporan
Menyangkut inti persoalan dan segala sesuatu yang bertalian langsung dengan persoalan tersebut.
Isi Laporan meliputi :
ü Hasil pengamatan mengenai factor yang dilaporkan
ü Pencocokan fakta dengan data yang telah ada
ü Semua masalah yang diperkirakan akan membantu atau menghambat pemecahan masalah
ü Pembahasan dan hasil pembahasan mengenai pokok yang akan dilaporkan.
9.      Kesimpulan
Merupakan hasil daya nalar atau pikir terhadap suatu masalah. Kesimpulan harus disusun berdasarkan fakta-fakta serta persoalan yang berkaitan secara logis.
10.  Saran
Merupakan langkah atau alternatif pilihan yang dapat diambil untuk mengatasi persoalan.
11.  Lampiran
Berisi segala keterangan yang berguna untuk memperkuat kebenaran isi laporan. Misalnya table, diagram, denah, statistic, dll
12.  Daftar Pustaka
Ditulis bila laporan itu dikaitkan dengan uraian ilmiah yang memakai bahan-bahan pustaka. Daftar pustaka berisi nama pengarang, tahun terbit, judul buku, kota penerbit dan nama penerbit.





SEKIAN dan  SELAMAT BELAJAR