Pages

Selasa, 29 Juli 2014

PASAR MONOPOLI

                 Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Atau dengan kata lain Pasar monopoli adalah suatu pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai perdagangan barang atau jasa. Satu penjual tersebut menguasai penjualan sehingga mereka bebas menentukan harga dan barang yang dijualnya.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market)
            Pasar Monopoli merupakan industri yang terdiri dari satu perusahaan di mana terdapat hambatan bagi perusahaan-perusahaan baru untuk memasuki pasar. Beberapa hambatan masuk berupa waralaba pemerintah, paten, skala ekonomi dan keunggulan biaya lain, kepemilikan atas faktor produksi yang langka.

Ciri-ciri Pasar Monopoli:

  • Hanya ada satu penjual
Adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak
  • Pembeli tidak punya pilihan lain dalam membeli barang
Tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis
  • Tidak ada perusahaan yang dapat membuat barang substitusi yang sempurna
Adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar

  • Harga ditentukan oleh perusahaan
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikendakinya.

  • Promosi iklan kurang diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industry, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan. Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat


Monopoli yang tidak dilarang :

Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli Undang-Undang yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang. 

·         Contoh monopoli undang-undang kepada swasta :
adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya
·         Contoh monopoli yang dipegang oleh Negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu : Bank Indonesia, PT PLN (Persero), PT Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya 



            Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu. Suatu industri disebut monopoli alamiah (natural monopoly) jika suatu perusahaan dapat menyediakan barang atau jasa pada seluruh pasar yang membutuhkannya dengan biaya yang lebih rendah daripada dua atau tiga perusahaan sekaligus. Suatu monopoli alamiah muncul ketika terdapat skala ekonomi (economies of scale) di suatu daerah output tertentu yang relevan.

            Suatu contoh monopoli alamiah adalah distribusi air. Untuk memberikan air kepada penduduk suatu kota, sebuah perusahaan harus membangun jaringan pipa di seluruh kota. Jika terdapat dua perusahaan atau lebih sekaligus yang berkompetensi dalam penyediaan jasa ini, masing-masing perusahaan harus membayar biaya tetap berupa pembangunan jaringan. Maka dari itu, biaya total rata-rata dari penyediaan air ini akan minimal jika hanya ada satu perusahaan yang melayani seluruh pasar.

            Ketika suatu perusahaan merupakan monopoli alamiah, perusahaan tersebut tidak akan terlalu peduli dengan perusahaan-perusahaan baru yang masuk ke pasar itu dan mengurangi kemampuan monopolinya. Umumnya, suatu perusahaan menemui kesulitan dalam menjaga posisi monopolinya jika perusahaan tersebut tidak memiliki suatu sumber daya inti atau perlindungan dari pemerintah. Keuntungan si pemonopoli menarik pihak-pihak lain untuk masuk ke pasar, dan pihak-pihak yang baru ini membuat pasar tersebut lebih kompetitif. Sebaliknya, masuk ke pasar di mana terdapat perusahaan lain yang merupakan monopoli alamiah tidaklah menarik. Perusahaan-perusahaan yang berminat untuk masuk sadar bahwa mereka tidak dapat mencapai tingkat biaya yang sama rendahnya dengan si pemonopoli karena, setelah mereka masuk ke pasar, masing-masing harus berbagi jumlah permintaan di pasar itu.
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

 Ada Beberapa Penyebab Terjadinya Pasar Monopoli, Diantaranya :
  • Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang).
  • Hasil cipta atas karya seseorang 
  • Hak yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
  • Sumber daya alam
  • Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh suatu daerah tertentu seperti timah dari pulau bangka.
  • Modal yang besar
  • Penjual harus memiliki modal yang besar.

Kerugian-Kerugian Yang Disebabkan Oleh Pasar Monopoli : 

a.    Ketidak adilan
karena monopolis akan memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
b.    Volume produksi ditentukan oleh monopolis
Sehingga terjadilah eksploitasi oleh monopolis terhadap konsumen dan pemilik factor faktor_produksi.

Kelebihan dan keburukan Pasar Monopoli:

Kelebihan pasar monopoli:

a.    keuntungan penjual cukup tinggi;
b.  Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang, biasanya diatur pemerintah. Ini menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya. 
c. Perusahaan mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk untuk meningkatkan jenis dan mutu produk karena perusahaan mendapatkan laba yang tinggi.
d. Dapat meningkatkan daya saing perusahaan bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
e.    Dapat lebih mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan oleh Negara
f.   Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli tersebut berbentuk pemberian hak cipta dan hak paten karena orang akan berlomba menciptakan penemuan baru.
g.    Dapat mendorong kemajuan teknologi terutama pada monopoli masyarakat. Untuk mendapat kepercayaan masyarakat, perusahaan akan berlomba menggunakan teknologi yang baik agar mutu produknya meningkat.

Kelemahan/Kekurangan pasar monopoli:

a.    Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang artinya konsumen tidak bisa berpindah ke perusahaan lain walaupun merasa dirugikan
b.    Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan, artinya keuntungan yang didapat monopolis (pemegang monopoli) terlalu besar dan diterima secara terus menerus.sehingga bisa menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan.
c.    Terjadi eksploitasi pembeli. karena dibayar dengan harga rendah dan eksploitasi karena penetapan harga jual yang tinggi
d.    Jumlah produksi yang dijual bergantung pada keinginan monopolis sehingga bisa menyulitkan konsumen
e.    Perusahaan lain susah memasuki pasar monopoli sehingga pemegang monopoli terus leluasa menguasai penjualan

Untuk mengatasi keburukan monopoli, maka pemerintah dengan segenap kewenangannya dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a.    Mengeluarkan undang-undang atau peraturan yang mampu mencegah timbulnya monopoli
b.    Mengizikan impor barang yang sama dengan yang diproduksi pemegang monopoli
c.    Ikut menentukan tinggi rendahnya harga dalam pasar monopoli
d.    Menarik pajak yang tinggi kepada pemegang  monopoli
e.    Membuat perusahaan sejenis untuk menyaingi perusahaan pemegang monopoli, contoh : POS, Telepon, air Listrik, gas, minyak, tambang, dsb agar kepentingan masyarakat selalu diperhatikan

Tidak ada komentar: