1.
PENGERTIAN
KODE ETIK
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normati, namun bila ada kode etik
yang memiliki sangsi berat, maka termasuk dalam norma hukum. Kode etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi yang tidak profesional. Menurut para ahli sendiri, yang telah
memberikan definisi berkaitan dengan kode etik menyatakan demikian:
“Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
“Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”.
“Drs. H. Burhanudin
Salam: Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya”.
Berdasarkan
pengertian-pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan
sebuah aturan-aturan, batasan-batasan berupa nilai dan norma yang dibentuk oleh
kelompok masyarakat (organisasi/perusahaan) tertentu dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas anggota-anggotanya, juga dalam mencapai tujuan dengan
cara yang baik dan benar.
2.
FUNGSI KODE ETIK DALAM KEGIATAN HUMAS
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama
seperti yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945:449) yang lebih mementingkan
pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi
masyarakat sebagai seorang profesional.
Disisi lain menurut
Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan 3 fungsi kode etik, yaitu:
- Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
- Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
- Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Kode etik berfungsi
melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah, berarti dengan adanya
kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara praktisi
humas dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa
yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini ini menjadi sangat
penting, karena menjalin hubungan dengan pihak pemerintah sebagai suatu bagian
yang berkuasa dalam suatu daerah, tentunya akan sangat berpengaruh besar
terhadap jalannya suatu perusahaan, sehingga dengan adanya kode etik ini,
pemerintah tidak akan semena-mena melakukan yang tidak baik terhadap profesi
humas sebagai wakil penuh perusahaan.
Kode etik berfungsi
mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, berarti dengan
adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang cara menjalin
hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi
performa dari masing-masing anggota humas untuk bekerja dengan maksimal dan
dengan motivasi yang benar tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam
bekerja.
Kode etik berfungsi
melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi, artinya hal ini
berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi humas. Para
Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan dalam
penyelewengan tindakan bekerja, yang nantinya hanya akan merugikan bagi dirinya
sendiri dan perusahaan. Selain itu juga akan memberikan penggambaran lebih baik
kepada setiap praktisi humas untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apapun
dalam bekerja.
3.
CARA
MENERAPKAN KODE ETIK
Kode etik dalam
penerapannya didasarkan pada beberapa hal seperti keseriusan organisasi atau
perusahaan dalam menjalankan kode etik yang berlaku dalam setiap program yang
dijalankan. Kesadaran penuh oleh para praktisi humas atau para profesional untuk
dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam perusahaan
tersebut.
Dua
hal tersebut menjadikan kode etik sebagai sebuah hal yang wajib untuk dilakukan
oleh seluruh praktisi humas. Mengingat bahwa kode etik profesi yang begitu
penting dan sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang praktisi. Hal lain yang
tidak kalah penting adalah kebiasaan dari dalam diri untuk dapat hidup taat
peraturan dan hati serta moral yang baik dalam setiap menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai seorang praktisi humas ataupun profesional humas.
4.
PENTINGNYA KODE ETIK BAGI PRAKTISI HUMAS
Setiap pembahasan
mengenai status profesional suatu bidang pekerjaan dilihat dari kode etiknya
atau pada etikanya. Sebenarnya ketaatan terhadap kode etik profesionallah yang
membedakan suatu profesi dari pekerjaan terampilnya. Seorang humas dituntut
memiliki kemampuan seperti: berkomunikasi, mengorganisir, bergaul, dan
berelasi, berkepribadian yang kuat. Selain itu harus memiliki ketrampilan yang
tinggi di bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan
pekerjaannya. Dari kemampuan dan ketrampilan itu dapat dikatakan bahwa seorang
praktisi humas yang memiliki kemampuan sedemikian rupa adalah seorang yang
profesional. Jika mampu menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik humas,
maka seorang humas akan mengenali lebih dalam pembenaran dan motivasi utama di
balik pekerjaan yang ia tekuni.
Apalagi
kini, untuk menghadapi tantangan masa depan dan zaman yaitu seperti pergeseran
nilai pada era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan
mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Khususnya dalam bidang teknologi dan
informasi yang dapat menembus batas-batas negara dan budaya menjadi diperlukan
penyesuaian perubahan dan modifikasi mengenai kode etik kehumasan. Para
profesional khususnya humas dalam melaksanakan peran dan aktivitasnya tidak
boleh lepas dari etika. Karena kode etik atau etika itulah standart moral yang
aharus dipegang oleh seorang humas agar dirinya tetap hidup. Sebab dengan
adanya kesadaran untuk memegang teguh kode etik humas, maka seorang humas dapat memiliki posisi dirinya
dimata masyarakat. Ia juga akan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan
penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya
dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap
perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah
bagi dirinya sendiri.
Seorang
humas yang profesional adalah seorang yang pribadinya mampu memahami dan
menerapkan setiap kode etik atau etika profesi dengan benar sesuai profesinya
dan berdampak bagi jaringan profesinya maupun bagi dirinya sendiri.
5.
DAMPAK DARI TIDAK DIJALANKANNYA KODE ETIK HUMAS
Kode etik kehumasan
merupakan sebuah acuan dari setiap kebijakan yang diambil oleh para praktisi
humas dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Seorang humas profesional
bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik, maka ia akan bekerja sesuai
dengan kemampuan terbaik dan dengan memperhatikan sebaik-baiknya semua
pekerjaan agar sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Bagi praktisi humas yang
bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan
sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari
tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak
menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan
apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.